Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Sarang Walet Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Setelah berhasil mengangkut 3 Kg sarang walet membuat terdakwa Ra kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya ia berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini Jaksa Didik Prasetyo Utomo menuntutnya selama 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata Jaksa Didiek, Jumat, 24 Mei 2019.

Perbuatan Ra, anak di bawah umur (sudah vonis) dan An (DPO) dilakukan pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan pasar PPM tepatnya di atas Toko Utama, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bangunan walet milik Herman.

Terdakwa dan rekannya sepakat untuk mengambil sarang walet milik korban di sekitar PPM sambil membawa peralatan untuk memanjat berupa tali tambang. Kemudian para tersangka menuju masuk gang buntu sekitar komplek PPM dan terdakwa memanjat ke lantai 3 bangunan sarang walet kemudian naik ke atap seng lalu masuk ke bangunan sarang walet.

Saat tengah asyik memanen sarang walet, perbuatan terakhir ketiganya diketahui hingga mereka bergegas keluar dan anak berhasil keluar dari bangunan itu. Sementara Ra tidak bisa keluar karena tali tambang yang digunakan untuk turun tersangkut.

Pria yang tinggal di barak di Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan tidak tamat SD itu diamankan. Dari kicauannya, pelaku anak diamankan dan sudah divonis hakim terlebih dahulu. Sementara Aban berhasil melarikan diri.

Atas tuntutan itu, Ra minta keringanan dengan alasan kapok dan tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru