Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minta Vonis 4 Tahun Biar Bebas Bersyarat Eh Malah Divonis 5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sn, terdakwa kasus sabu, sempat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepadanya.

Jika divonis demikian, ia dengan mudah mengurus program pembebasan bersyarat di Lapas sehingga tidak menjalani hukuman murni sebagaimana yang divonis oleh majelis hakim.

Meski demikian, majelis berpendapat lain dalam amar putusannya hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa Kejari Kotawaringin Timur.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar.  Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara," kata hakim Jumat, 24 Mei 2019.

Atas putusan itu, Sn tampak pasrah menerimanya, begitu juga dengan jaksa menyatakan menerima setelah sebelumnya ia dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sn diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 6 RT 4 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari terdakwa diamankan 7 paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, kotak bekas permen, 11 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp 250 ribu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru