Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Tanah di Desa Sebabi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penangguhan penahanan yang diajukan Bi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur belum ditanggapi oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudhatama mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penangguhan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

"Surat penangguhan itu sudah kita disampaikan dan saat ini berproses di sekretariat, namun belum ada petunjuk," kata Agung, Jumat 24 Mei 2019

Penangguhan itu diajukan oleh tersangka saat ia ditahan pada Rabu, 22 Mei 2019 melalui kuasa hukumnya, namun hingga kini penyidik belum juga menanggapinya.

Namun dari catatan Borneonews.co.id sepanjang ini Kejari Kotawaringin Timur belum pernah menerima penangguhan penahanan tersangka yang sudah mereka tahan dalam kasus korupsi.

Bi merupakan pejabat appraisal dalam pembebasan lahan tersebut. Dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak 2018 lalu mereka merampungkan perkara itu dan menetapkan Bi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihak kejaksaan memanggilnya dan sempat dua kali mangkir. Setelah panggilan ketiga hadir, ia akhirnya langsung ditahan sebelum lebaran ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru