Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Divonis 15 Tahun Penjara karena Paksa Anak Berhubungan Badan

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2019 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ayah tiri, DK (42), dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus asusila yang menyeretnya karena dinilai telah merusak masa depan anak yang berumur 13 tahun

Atas vonis tersebut usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Bambang Nugroho, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa Margareth Novita masih pikir-pikir.

"Jaksa masih pikir-pikir, hakim hanya kurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya," kata Bambang, Jumat, 24 Mei 2019.

Sidang lalu, jaksa menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan memberatkan terdakwa, korban yang masih berusia 13 tahun itu hamil 6 bulan dan atas perbuatannya tersebut korban harus putus sekolah karena merasa malu dengan teman-temannya setelah kejadian itu.

Terdakwa sebagai orang tua, ayah tiri, seharusnya menjaga saksi korban akan tetapi malah melakukan perbuatan asusila serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Perbuatan terdakwa dilakukan di perumahan karyawan kebun sawit di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pertama pada 6 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban menolak diajak bersetubuh, namun ia memaksa hingga berhasil melakukan perbuatannya itu saat korban tengah asyik menonton televisi

Begitu juga perbuatan kedua pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, ia lakukan saat korban tengah berada di kamar tidur. Tidak puas sampai di situ pada Minggu, 10 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB ia kembali ingin mengulang perbuatannya, namun saat itu tidak berhasil

Pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa kembali mendatangi korban, namun ditolak hingga ia mengeluarkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban hingga ia berhasil melakukan perbuatannya itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru