Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Ketenagakerjaan Seruyan Buka Pos Pengaduan THR

  • Oleh Reno
  • 25 Mei 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seruyan membuka pos pengaduan THR. Terkait itu, bagi karyawan perusahan yang belum menerima THR, melewati H-7 lebaran, agar melapor ke pos tersebut.

Hal itu juga termaktub dalam surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Seruyan tentang pembayaran THR keagamaan.

"Paling lambat H-7 lebaran, THR wajib disalurkan terutama bagi perusahaan di Seruyan. Itu sudah mutlak, edaran itu sudah kita sampaikan juga kepada setiap perusahaan," kata Kepala Disnakertran Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang, Sabtu, 24 Mei 2019.

"Kita siapkan pos aduan, jadi masyarakat atau karyawan yang belum menerima THR sesuai dengan edaran itu, agar segera melapor ke pos pengaduan," imbuhnya.

Sementara, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, perusahaan juga wajib melapor apabila mereka sudah menunaikan pembayaran THR ke karyawannya. (RENO/B-11)

Berita Terbaru