Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Kepala Sekolah Bawa Lari dan Setubuhi Siswinya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Mei 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi mengamankan seorang kepala sekolah yang bertugas di Kabupaten Kapuas karena diduga membawa lari dan menyetubuhi siswinya.

Pria 55 tahun itu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Balikpapan dan Jatanras Polresta Samarinda.

Pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan membawa lari anak perempuan tersebut.

Walaupun sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan tim gabungan tersebut di depan RSUD Inche Abdoel Moeis Jalan HAM Rifaddin No 01 Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu malam, 26 Mei 2019.

"Pelaku kami amankan tadi malam di Kaltim. Saat ini dalam perjalanan dibawa ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono, Senin, 27 Mei 2019.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 7 Mei 2019 sekira jam 16.00 WIB pelaku membawa korban yang masih duduk di bangku tingkat SLTP dari salah satu desa yang ada di Kecamatan Bataguh menuju Kota Kuala Kapuas naik kelotok.

"Kemudian setibanya di Pelabuhan Danau Mare, pelaku membawa korban naik mobil carteran menuju sebuah rumah di Desa Anjir mambulau Kecamatan Kapuas Timur," katanya.

Di rumah tersebutlah diduga pelaku melakukan aksi bejatnya. "Hingga akhirnya ayah korban tahu kejadian itu dan tidak terima serta keberatan kemudian melapor ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru