Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oplos Beras Dalihnya Atas Perintah Bos

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rudi Sajak berdalih, melakukan pengoplosan beras atas perintah bosnya berinisial AR, pemilik CV Maju Aneka Bersama yang kini tinggal di Surabaya. Itu ia sampaikan saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 27 Mei 2019.

"Beras itu kami jual lagi ke toko-toko atau otlet," tukasnya tersangka.

Dalam menjalankan aktivitas itu tersangka dibantu oleh Suli, Ruslan, Edi, Ali dan Matnisun. Sementara itu Mustika sebagai kepala gudang.

Kepada jaksa membenarkan yang menyuruh anak buahnya itu mengemas beras polos itu ke karung merk Olympic dan merk Ikan Lele super kemudian setelah itu ia melaporkannya kepada AR.

Dari pengakuan tersangka beras yang dikemas kedua merek tersebut ia jual dengan harga Rp 9.500 per kilogramnya. Tersangka sendiri menjual beras sudah sekitar 1,5 tahun hingga akhirnya berurusan dengan hukum.

Tersangka diamankan pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di gudang milik CV Maju Jaya Bersama yang berada di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana saat itu diamankan beras polos tanpa label ukuran 50 Kg dikemas kembali ke karung berlabel Olympic dan Ikan Lele Super yang dilakukan oleh tersangka dengan karung berat 25 Kg, 20 Kg, 10 Kg dan 5 Kg. (NACO/B-5)

Berita Terbaru