Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebarkan Hoaks Karena Tidak Puas Hasil Pilpres Berujung Pidana

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 27 Mei 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adex Yudiswan memaparkan motif tersangka RI dan HR, yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.

Kedua tersangka merupakan partisipan salah satu calon presiden, dan menyebarkan ujaran kebencian sebelum bahkan Pilpres 2019 telah usai.

"Motif HR menyebarkan ujaran kebencian karena merasa tidak puas dengan hasil Pilpres 2019," kata Adex, Senin 27 Mei 2019.

Adex menyebut, HR menilai ada kecurangan pada Pilpres 2019, dan terobsesi dari kabar hoaks terkait kecurangan pemilu.

"Sedangkan tersangka RI, mengaku tidak puas dengan kinerja pemerintah dan juga menganggap ada kecurangan pada pilpres 2019," lanjutnya.

Terkait ini, kedua tersangka dikenakan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016. (GAZALI/B-11)

Berita Terbaru