Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Bolos Kerja Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Mei 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparatur Sipil Negera Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diminta untuk menaati peraturan pemerintah terakit libur lebaran. Jika ada menambah libur atau bolos setelah lebaran, maka akan diberi teguran.

"Kalau ada yang melanggar akan ditindak dengan teguran tertulis. Biasanya pascaliburan ada sidak ke beberapa SKPD untuk melihat kehadiran ASN," kada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat, Aida Lailawati , Senin, 27 Mei 2019.

Pegawai diperbolehkan menambah libur lebaran tetapi tergantung kebutuhannya, seperti bersifat mendesak.

"Kalau seperti acara nikahan keluarga, karena orang tua sakit, ya boleh saja. Kami beri izin," kata dia.

Libur lebaran tahun ini dimulai pada 3 - 7 Juni. ASN sudah bisa mulai libur sejak 1 - 9 Juni, dan masuk kerja kembali pada 10 Juni 2019.

"Hari Jumatnya kita tetap masuk, kemudian mulai libur tanggal 1 - 9 Juni. Masuk kembali pada 10 Juni," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru