Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelalki Ini Jaringan Sabu Dalam Lapas

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa sabu Fah alias Riz (22) dan PrWK alias Yog (19) menguak kalau terdakwa merupakan jaringan sabu dalam Lapas.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 27 Mei 2019 dipimpin hakim Ninik H Susilowati, Rizal mengaku kalau dia memasok sabu dengan narapidana di Lapas berinisial BM.

"Saya kenal melalui teman. Lalu saya menjual, tapi dapat barang lewat perantara anak buahnya yang saya tidak kenal namanya," kata Riz yang juga di hadapan jaksa Lilik Haryadi dan penasihat hukumnya Bambang Nungroho.

Setiap sekali ambil sabu dan habis terjual, dia mengaku dapat keuntungan Rp 1,5 juta. Terakhir hingga ditangkap menjual sabu dengan teman semasa SD, Yoga.

"Kalau saya sudah tiga kali beli sabu dengan Riz," kata Yog yang merupakan warga Jalan Pelita Timur Nomor 40 RT 027 RW 004 Kelurahan MB. Hilir dan Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Sementara itu Riz sudah 10 kali menerima sabu dari BM. Hingga dia dan Yoga diamankan di kediamannya di Jalan Kopi nomor 60 RT 024 RW 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Riz diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,69 gram, 1 pak plastik klip kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, kotak kaleng warna merah, 10 lembar plastik klip kecil, kotak plastik warna putih biru, kertas temple, uang tunai Rp 750.000.

Sementara dari Yog plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 set alat hisap, korek api gas warna hijau, ponsel dan uang tunai Rp 50.000 kembalian pembelian sabu.

"Kalau terakhir itu saya beli sabu satu kantong harganya Rp2.250.000. Kemudian saya bagi jadi 10 paket. Lima paket sudah habis terjual. Satu paket saya jual dengan Yoga," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru