Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Buka Laporan Pengaduan THR

  • Oleh Magang 1
  • 27 Mei 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distransnakop) dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka laporan pengaduan bagi pekerja, jika perusahaan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Pekerja bisa dengan secepatnya melapor ke kami, supaya perusahaan yang enggan membayar THR kami tegur dan beri sanksi,” kata Kepala Disntransnakop Gunung Mas, Letus Guntur, Senin, 27 Mei 2019.

Dia menegaskan, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Letus juga mengimbau perusahaan supaya tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerja.

Pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait kewajiban pemberian THR. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perusahaan di Kabupaten Gumas tidak bermasalah dalam pembayaran THR. Dia berharap pada tahun ini juga tidak ada perusahaan yang bermasalah.

“Saya ingatkan kepada perusahaan agar jangan sampai terlambat memberikan THR kepada pekerja, paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. (MAGANG 1/B-11) 

Berita Terbaru