Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

  • Oleh Uriutu
  • 27 Mei 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang retribusi dan jasa umum dan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan pidato pengantar tentang 2 Raperda pada rapat paripurna II masa sidang II DPRD Barsel, Senin, 27 Mei 2019.

Dia mengantakan Raperda retribusi jasa umum yakni pungutan daerah sebagai pembayaran atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberi oleh Pemkab untuk kepentingan orang pribadi dan badan.

Pemkab telah membuat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, namun Perda ini belum meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

“Oleh karena itu kita melakukan perluasan jenis retribusi daerah dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi jasa umum,” katanya.

Dia mengatakan sementara untuk Raperda tentang BPD yang merupakan lembaga melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

BPD mempunyai tugas dan fungsi sangat penting dalam penyelenggaraan peemerintahan desa yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades. Serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dia berharap materi yang disampaikan pada rapat paripurna ini bisa dikaji dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Sementara Wakil ketua II DPRD Barsel, Rayuhani akan memperlajari Raperda yang disampaikan ini dan akan membahas bersama Pemkab Barsel. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru