Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Putusan Bawaslu Barito Selatan Terkait Laporan Pelanggaran Adminitrasi di TPS 05 Desa Palurejo

  • Oleh Uriutu
  • 27 Mei 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan memutuskan berdasarkan fakta persidangan yang dituangkan dalam surat putusan nomor : 02/LP/PL/ADM/Kab21.02/V/2019 menyatakan ketua dan anggota KPU Barsel terbukti secara sah melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik.

Bawaslu juga memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Barito Selatan agar dalam melaksanakan pendistribusian logistik pemilu berikutnya lebih cermat dan teliti.

“Hal ini putusan kita dalam sidang terkait laporan saudara Epatro adanya pelanggaran adminitrasi di TPS 05 Desa Palurejo,” kata Ketua Bawaslu Barsel, Nur Chambiyah, Senin, 27 Mi 2019.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Bidang Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Billyo Rentas mengatakan dalam laporan sebelumnya pelapor meminta memberikan sangsi kepada KPU dan pembatalan di TPS 05 Desa Palurejo.

Namun hasil pleno Bawaslu serta fakta dan saksi bahwa pembatalan tersebut bukan ranah atau tidak ada kewenangan Bawaslu. “Kita hanya memberikan 2 sanksi adminitrasi kepada KPU dan anggotanya,” ucapnya.

Sanksi tersebut yakni menyatakan ketua dan anggota KPU Barsel terbukti secara sah melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik.

Juga memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Barito Selatan agar dalam melaksanakan pendistribusian logistik pemilu berikutnya lebih cermat dan teliti. Sementara terkait permintaan pembatalan tidak dikabulkan karena berdasarkan keterangan saksi dan bukti tidak ada penyalahgunaan di TPS 05 Desa Palurejo.

“Karena yang didistribusi 277 surat suara yang digunakan 180 surat suara. Sementara sisanya 97 surat suara diperlakukan oleh KPPS sesuai prosedur,” bebernya. Sisa surat suara tersebut dicoret kemudian dimasukan ke dalam kotak suara dan dimasukan atau ditulis di C1. Tidak ada-peserta pemilu atau pihak-pihak lain yang dirugikan. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru