Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Terbitkan Pergub Tekan Angka Pernikahan Dini

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 Mei 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Selain menggenjot pertumbuhan ekonomi di sektor keluarga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan aturan guna menekan angka pernikahan dini di Kalimantan Tengah.

"Guna mengantisipasi pernikahan dini kami pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Di samping terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat," ucap Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Selasa, 28 Mei 2019.

Pergub ini, lanjut dia, sudah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu, aturan tersebut mengikat kepada seluruh pemerintah daerah dibawah provinsi kalimantan tengah,  baik kabupaten ataupun kota terkait kebijakan pernikahan dini.

“Saya minta pemerintah daerah untuk turun langsung menekan angka pernikahan dini khususnya di kabupaten Sukamara, Barito Selatan dan Lamandau,” sebut dia.

Pada kesempatan itu gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini. Mengingat berbagai dampak serius yang bisa ditimbulkan karena prilaku tersebut.

"Pernikahan dini harus dihindari karena banyak dampak negative yang ditimbulkan. Antara lain tingginya resiko kematian saat melahirkan, gangguan psikologis serta perceraian karena usia yang masih belum matang," sebut Gubernur. (HERMAWAN DP/B-5/Adv)

Berita Terbaru