Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Bebas Bersyarat Terancam Kembali Dihukum 8 Tahun

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TR alias Ing, residivis narkoba yang masih menjalani pembebasan bersyarat terancam kembali dihukum selama delapan tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Selasa, 28 Mei 2019 oleh Jaksa Didik Prasetyo Utomo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Tidak hanya terjerat hukuman selama delapan tahun saja, ia juga di denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dari uraian fakta persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Kembali 4, barak pintu nomor 2 milik Akong RT 22 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika petugas menggeledah barak yang ditempati oleh tersangka petugas menemukan dua paket sabu  yang terbungkus kotak rokok.

Kemudian satu paket lainnya ditemukan dalam sebuah kotak rokok merk lain dan satu paket yang terletak di lantai tengah baraknya tersebut

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel, plastik klip empat bundel dan uang Rp5 juta yang ia simpan dalam tas slempang.(NACO/B-5)

Berita Terbaru