Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Jambret Dituntut Lebih Berat dari Rekannya

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RAA alias Rob, residivis kambuhan divonis lebih berat dari rekannya RIY alias Rik atas perbuatan jambret yang mereka lakukan.

Rob terancam empat tahun penjara dan Rik terancam dua tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagiamana Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 28 Mei 2019.

Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan dengan alasan punya tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Atas pembelaan itu jaksa tetap pada tuntutannya.

Perbuatan kedua terdakwa mereka lakukan pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di depan gang SPG Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban Erni Sriwani mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dari arah belakang datang kedua terdakwa yang juga menggunakan motor Honda Scoopy memepet korban.

Selanjutnya Rob yang ada di belakang diboncengi oleh Rik langsung menarik tas selempang yang tergantung di bahu korban hingga melarikan diri

Kejar-kejaran sempat terjadi namun korban kehilangan jejak hingga akhirnya kedua terdakwa lari ke wilayah Jalan Samekto, Kecamatan Baamang di sana keduanya mengambil perhiasan emas berupa gelang kalung dan cincin serta ponsel milik korban Sementara tas dan surat berharga lainnya mereka buang ke sungai Mentaya.

Rik merupakan Warga Jalan Kopi Nomor 60 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Ia baru kali pertama masuk penjara sementara itu Rob merupakan Warga Jalan Cristopel Mihing Gang Sukma Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya ia masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru