Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ono Tewas Tertusuk Pisaunya Sendiri akibatnya Wi Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yon alias On tewas akibat tusukan pisaunya sendiri setelah diarahkan kepada Wis alias Wi alias Bi. Akibat peristiwa ini terdakwa Wi terancam tiga tahun penjara.

Dalam kasus itu, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya.

"Kita tunda untuk vonis setelah lebaran ya," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana, Selasa, 28 Mei 2019.

Atas tuntutan itu Wi minta keringan. Ia beralasan menyesal atas perbuatannya itu. Bahkan apa yang ia lakukan tanpa sengaja karena korban terlebih dahulu menyerangnya dengan pisau.

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa pesta miras bersama Yono, Tandak, Dandi, Usup, Bolo, Asi, Gunung dan Sitinjak di rumah Suwandi di Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kemudian terdakwa melihat abangnya Tandak berkelahi dengan Jel alias Jag. Keduanya saling pukul hingga akhirnya terdakwa melerai keduanya berkelahi dan terdakwa menangkap Jeldi sambil meminta untuk menyudahinya

Jei marah dan menyebut terdakwa ingin mencari keributan dengannya hingga pada saat bersamaan terjadi perkelahian antara terdakwa dan Yon.

Terdakwa dan korban dilerai oleh Deni kemudian terdakwa keluar, pada saat di luar terdakwa bilang kepada Yon kenapa ikut-ikutan sambil terdakwa berjalan ke pinggir jalan dan korban mengambil pisau dalam jok motor miliknya.

Kemudian korban mendatangi terdakwa kemudian menikam terdakwa pada saat yang bersamaan terdakwa menangkap tangan korban dengan kedua tangannya. Kemudian pisau diarahkan ke bawah paha korban, pisau menancap hingga korban jatuh tertunduk dan kemudian korban meninggal dunia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru