Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Umumkan Kadar Zakat Fitrah 1440 Hijriyah

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Mei 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Sukamara mengeluarkan pengumuman Kadar Zakat Fitrah Tahun 1440 Hijriyah yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sukamara.

Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat musyawarah Kamenag Sukamara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukamara, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setempat.

Selain itu juga melibatkan pengurus masjid se Kecamatan Sukamara dan juga, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maka kadar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kilogram beras atau sebesar Rp 35 Ribu per orang.

"Zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar atau takarannya sebanyak 2,5 Kilogram perjiwa atau per orang, dan jika ditetapkan dalam bentuk perbandingan harga beras yakni Rp 14 Ribu perkilogram sehingga kadar zakat fitrah sebesar Rp 35 Ribu perjiwa," ujar Kepala Kemenag Sukamara, Suyarno, Selasa, 28 Mei 2019.

Suyatno mengharapkan, bagi umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras dibawah atapun diatas standar ketetapan pembayaran zakat fitrah tersebut, maka dapat menunaikan zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsinya dengan standar harga yang menyesuaikan.

"Fitrah dapat ditunaikan kepada amil zakat di masjid, mushola, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat,” tutur Suyarno. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru