Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Gubernur Divonis Penjara

  • 28 Mei 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah melakukan serangkaian persidangan, terdakwa kasus pencamaran nama baik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Alfridel Djinu, akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim.

Afridel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zukifli, Alfridel yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama bai terhadap Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, sehingga divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa alfridel dengan hukuman denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak terbayarkan, maka terdakwa harus menggantinya (subsidair) dengan hukuman kurungan 15 hari.

Mendengar vonis tersebut, Alfridel mengajukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Terhadap putusan itu saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Alfridel saat persidangan.

Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, hukuman 4 bulan dengan percobaan 1 tahun yang dimaksud dalam putusan majelis hakim tersebut, terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan selama tidak melakukan tindak pidana dalam setahun kedepan.

“Dari hasil pertimbangan majelis dari fakta-fakta persidangan, diambillah vonis tersebut, terdakwa tidak akan menjalani hukuman selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan berlangsung. Tetapi, terdakwa tetap diwajibkan membayar hukuman denda terebut,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman yang lebih berat oleh jaksa penuntut umum, dengan hukuman selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsidiair  1 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Hukuman tersebut diberikan karena Alfridel dinyatakan sah dan meyaknkan oleh jaksa telah melanggar pasal Pasal 27 ayat (3), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan mengunggah kata-kata yang tidak pantas ditujukan kepada Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di media sosial pribadinya pada April 2017 lalu. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru