Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencemaran Nama Baik Presiden masih Bisa Berlanjut

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Mei 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang menyeret warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial SF, 38, masih menggantung. Kasus ini dapat berlanjut jika formilnya terpenuhi.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang diwakili Hakim Muhammad Ikhsan, mengatakan hasil sela atas kasus tersebut bukan berarti SF bebas. Bahkan kasus ini masih bisa berlanjut kepersidangan. 

"Mudah saja kasus ini berlanjut, tinggal hubungi ke seknas minta surat kuasa maka sidang bisa dilanjutkan," ujarnya kepada Borneonews, Selasa, 28 Mei 2019.

Pasalnya, lanjut dia, dalam kasus ini yang menjadi korban presiden. Sedangkan pelapor tidak memiliki kuasa untuk malaporkan perkara tersebut. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pasal tentang UU ITE itu delik aduan. Jadi harus ada yang melaporkan. 

"Maka yang harus melapor itu harus korbannya. Jadi yang harus dipenuhi jaksa adalah kuasa dari presiden selaku korban untuk melaporkan perkara tersebut," ungkapnya.

Menyikapi kasus itu, dia berpesan kepada masyarakat supaya bijak berucap dan menggunakan media sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi yang dirinya sendiri tidak mengetahui kebenarannya.

"Jaga lisan, jaga jempol jangan sampai kita mem-posting atau memunculkan kabar yang tidak benar. Apalagi sampai menghina pada seseorang," harapnya.

Terlebih lagi di bulan Ramadan, harus bisa menahan diri. Jangan mengunggah berita yang sebenarnya tidak tahu kebenarannya. "Cukup kita konsumsi saja dan tidak harus menyebar luaskan. Sebab akibatnya akan berurusan dengan hukum," tuturnya.

Sebelumnya SF alias Enjoy, telah dilaporkan ke pihak berwajib lantaran membalas posting-an di media sosial dengan menggunakan meme Presiden Joko Widodo yang bermuatan pencemaran nama baik sebanyak 8 gambar. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru