Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Keuangan Daerah Dihadirkan Dalam Sidang Yantenglie

  • 28 Mei 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 28 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana ini jaksa penuntut umum menghadirkan ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Nasrun.

Ahli menyatakan jika dalam pengajuan investasi seperti deposito pada sebuah bank semestinya pihak pemerintah daerah yang menawarkan pengajuan, bukan sebaliknya.

Namun dalam kasus Yantenglie pihak BTN yang lebih dulu menawarkan untuk melakukan investasi berupa deposito berjangka.

“Tidak dipermasalahkan juga jika pihak bank ingin mengajukan penawaran terlebih dulu. Namun lebih patut jika pihak pemda yang mengajukan penawaran, karena Pemda yang lebih butuh soal investasi yang akhirnya nanti pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut ahlli mengatakan, jika dalam penempatan uang disebuah bank untuk dijadikan deposito agar menambah pendapatan daerah diperlukan adanya bank pembanding. Pembanding yang dimaksud agar pendapatan daerah dari deposito tiap bank lebih optimal.

“Seharusnya bendahara umum daerah itu melakukan pembanding, jadi suku bunga mana yang paling tinggi itulah yang dipilih oleh Pemda untuk bisa mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru