Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencurian Tunggu Tuntutan, Penganiayaan Tunggu Keterangan Saksi

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ruman alias Lombok, Iwan, Raki, M Abdullah alias Amat, dan Ruslan alias Elan kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan yang mereka lakukan, namun hakim menundanya lantaran saksi tidak hadir, Selasa, 28 Mei 2019.

Sementara itu Senin, 27 Mei 2019 sidang yang dipimpim majelis hakim yang diketuai Paisol sebelumnya mereka disidang dalam kasus pencurian sarang walet milik Padlianur di Jalan HM Arsyad Km 7 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat, 8 Februari 2019.

Kasus tersebut mereka tinggal menunggu tuntutan. "Panggil lagi saksi sidang berikutnya," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dalam penganganiayaan yang mereka lakukan itu.

Dalam kasus tersebut mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para pelaku menuju bangunan walet. Terdakwa Iwan mengetuk pintu rumah penjaga walet dan meminta untuk membukanya.

Bahkan dia memberitahu ingin memanen sarang walet tersebut dan meminta agar jangan ada yang melawan.

Namun saat itu penjaga malah berteriak hingga mereka mencongkel pintu dengan linggis dan berhasil masuk sementara 1 orang penjaga sempat melarikan diri sementara di dalam rumah penjaga tersebut ada seorang perempuan dan laki-laki, mereka membekap keduanya .

Salah seorang penjaga sempat melakukan perlawanan hingga Lombok dan Iwan memukulnya bahkan Elan sempat menggunakan parang yang dibawa diarahkannya ke korban.

Merasa salah satu penjaga berhasil melarikan diri mereka akhirnya memutuskan untuk pergi dan tidak jadi masuk ke bangunan walet tersebut khawatir banyak warga menuju lokasi tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru