Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Appraisal Praperadilankan Kejari Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2019 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Basuki Purwadono, mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik Trio Andi Wijaya, praperadilan itu sudah tersangka daftarkan di Pengadilan Negeri Sampit. 

"Mereka mempraperadilkan kami, sudah mereka daftarkan," ucap Andi, Rabu, 29 Mei 2019 kepada Borneonews.co.id.

Praperadilan itu diajukan pejabat Appraisal itu setelah Rabu, 22 Mei 2019 pejabat pada Toto Suharto dan Rekan itu ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana Basuki adalah pejabat yang menilai harga tanah yang dibebaskan oleh Pemkab Kotawaringin Timur dengan luas tanah sekitar 5 hektare dengan harga Rp13,5 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar.

Namun uang pembebasan lahan itu sudah dikembalikan termasuk uang yang sudah diterima Basuki sebesar Rp48.400.000 untuk menilai harga tanah itu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru