Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Pejabat Appraisal Diagendakan setelah Lebaran

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur,  Basuki Purwadono, diagendakan seusai Lebaran.

"Kalau sesuai jadwal tanggal 10 Juni 2019 sidang perdananya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik Trio Andi Wijaya, Rabu, 29 Mei 2019.

Meski demikian, lanjut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur itu, pihak sudah siap menghadapinya. Apalagi sejak awal mereka sudah tahu kalau tersangka akan mengajukan praperadilan setelah dilontarkan pengacaranya selepas penahanan tersangka Rabu, 22 Mei 2019 lalu.

Apa saja yang jadi penekanan pokok praperadilan itu menurutnya terkait penetapan tersangka itu. Namun demikian, secara umum gugatan tersangka belum mereka pelajari dengan alasan belum menerima gugatan tersebut.

Praperadilan itu diajukan setelah pejabat Appraisal pada Toto Suharto dan Rekan itu ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Basuki merupakan pejabat yang menilai harga tanah yang dibebaskan oleh Pemkab Kotawaringin Timur dengan luas tanah sekitar 5 hektare seharga Rp13,5 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar.

Namun uang pembebasan jasa yang diterima Basuki sebesar Rp48.400.000 untuk menilai harga tanah itu sudah dikembalikan ke negara.(NACO/B-3)

Berita Terbaru