Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sederet Kasus Korupsi Dipraperadilankan, Kejari Kotawaringin Timur Belum Pernah Tumbang

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dipraperadilankannya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, menambah jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani corp Adhyaksa itu menuai keberatan dari mereka yang dijadikan tersangka.

"Kalau perkara Tanah Sebabi ini tanggal 10 Juni 2019 sidang perdana praradilannya," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik Trio Andi Wijaya, Rabu, 29 Mei 2019.

Dari catatan Borneonews.co.id tidak ada yang pernah bisa menumbangkan Kejaksaan Kotawaringin Timur dari beberapa kali praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit.

Berikut praperadilan yang diajukan pemohon sejak 2016 lalu:

1. Ardianur, Direktur CV Aryagapana.

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungam Hidup Kotawaringin Timur. 

Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya Fachri Mashuri pada 2016 lalu.

Putusan Gugur, lantaran saat sidang praperadilan berproses sudah proses sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

2. Jamaludin, mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur atau pejabat BPN Provinsi Kalteng.

Terpidana kasus korupsi IP4T

Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnga Antonius Kristianto dan rekan pada 2018.

Putusan Ditolak, hakim menilai penetapan tersangka sudah prosedural.

Berita Terbaru