Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kota Palangka Raya Tegaskan Madrasah Boleh Terima Hibah dari Orangtua Siswa

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Mei 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi, menegaskan madrasah di bawah Kementerian Agama diperbolehkan untuk menerima hibah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Madrasah boleh menerima hibah dari masyarakat dalam rangka proses pendidikan,” kata Baihaqi, Rabu 29 Mei 2019. 

Ketentuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMA nomor 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Hal ini disampaikannya terkait permintaan MTsN 1 Palangka Raya kepada orangtua/wali calon peserta didik yang tidak lolos seleksi membayar kelas mandiri.

Dan untuk ikut dalam kelas mandiri ini orangtua wali harus membayar sekitar Rp 19 juta. Uang tersebut digunakan untuk membangun ruang kelas baru.

“Hibah bantuan diperbolehkan. Karena berkaitan dengan keterbatasan penyediaan ruang kelas pada MIN dan MTsN. Sementara pihak masyarakat sangat berminat menyekolahkan anaknya di madrasah maka disediakan jalur mandiri dengan membangun kelas baru,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru