Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat Belum Beri Kebijakan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Mei 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat, Hajah Nurhidayah, belum memberikan kebijakan kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Terkait mobil dinas boleh apa tidak untuk dipakai mudik belum kami kordinasikan. Kalau berdasarkan aturan memang tidak boleh dibawa mudik, cuman nanti akan ada kebijakan pemerintah daerah," kata Hj Nurhidayah, Selasa, 29 Mei 2019.

Selain peraturan mengenai penggunaan mobil dinas, ada peraturan mengenai larangan ASN menerima pasel.

"Kita semua tahu dan perlu memahami, bahwa berdasarkan aturannya ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun," kata dia.

Kemudian lain dari pada itu, cuti lebaran untuk ASN tahun ini sesuai Kemen-PAN RB, akan dimulai pada tanggal 3 - 9 Juni, dan wajib masuk pada 10 Juni.

"Libur lebaran tahun ini cukup panjang maka dari itu saya berharap nantinya pada awal masuk kerja, jangan ada yang menambah cuti, apalagi sampai bolos," ujarnya.

Nurhidayah juga berpesan kepada masyarakat yang pulang kampung, supaya selalu menjaga kondisi kesehatan dan keselamatan. Bagi para pemudik untuk bisa memeriksa kelengkapan kendaraan. Kemudian saat meninggalkan rumah, pastikan keadaan aman.

"Saat akan mudik jangan lupa periksa kelengkapan kendaraan dan kondisi rumah pastikan dalam keadaan aman, terkunci dan putus aliran listik," imbaunya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru