Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Tipikor Tidak Diusulkan Dapat Remisi

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari 340 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit tidak ada satupun yang diusulkan dari narapidana atau napi yang terjerat tindak pidana korupsi atau Tipikor untuk dapat remisi Idul Fitri tahun ini.

Mereka harus gigit jari, pasalnya untuk pemberian remisi napi tipikor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk pengajuannya.

Tidak cukup hanya berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan seperti halnya napi yang terjerat tindak pidan umum.

"Untuk warga binaan dari tindak pidana korupsi tidak ada yang kita usulkan," kata Kepala Lapas Sampit melalui Kasubsi Administrasi dan Registrasi, Agus Ardianto, Kamis, 30 Mei 2019.

Warga binaan tipikor kata dia tidak ada yang diusulkan karena belum memenuhi syarat, antara lain tidak mengantongi surat justice kolabolator (JC) dari penuntut umum yang menangani perkara mereka hingga ada yang belum divonis atau belum menyandang status napi.

Syarat lain juga belum membayar denda atau subsider dan uang pengganti yang dibebankan sebagaimana vonis hakim Pengadilan Tipikor.

Napi tipikor yang menghuni Lapas Sampit sendiri berasal dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Seruyan. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru