Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalimantan Tengah Bina 11 Warga Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 30 Mei 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membina 11 warga yang kedapatan melakukan ujaran kebencian, serta menyebarkan hoaks di media sosial.

"Pembinaan ini kita lakukan untuk mencegah provokasi yang rawan terjadi di media sosial," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, 30 Mei 2019.

Selain itu, ada tiga orang yang sudah tersangka kasus UU ITE yang saat ini ditangani Polda Kalteng. Ketiganya pun kini mendekam di penjara.

"Saat ini ada dua orang yang sedang diproses sehingga kemungkinan akan bertambah menjadi lima orang," imbuh dia.

Dia berharap, masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial, sehingga hal serupa tidak terulang. Dia juga mengimbau kepada masyarakat jangan sampai menjadi korban propoganda politik 2019.

Berdasarkan pantauannya, banyak masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial sehingga menjadi korban propaganda politik.

"Ujung-ujungnya nanti harus berurusan dengan hukum. Dan pastinya merugikan yang bersangkutan," kata Hendra.

Selain itu, dia meminta kepada elite politik agar tidak menjadi provokator yang mengadu domba masyarakat. Polisi akan menindak tegas bagi warganet yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks. (GAZALI/B-11)

Berita Terbaru