Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

72 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Diusulkan Dapat Remisi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 31 Mei 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 72 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur diusulkan mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, ke-72 warga binaan tersebut telah diusulkan mendapatkan remisi di hari raya idul Fitri nanti. 

"Total keseluruhan warga Binaan beragama Islam 154, narapidana 135 dan tahanan 19 orang, yang diusulkan dapat remisi diantaranya 72 orang," ucap Wahyudi, Jumat, 31 Mei 2019.

Menurut Wahyudi, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi karena telah berkelakuan baik, serta menjalani program binaan kurang lebih 6 bulan berjalan dan memenuhi syarat.

"Selama ini warga binaan mengikuti program yang dijalankan oleh Rutan dengan baik, sehingga kewajiban kita mengusulkan  remisi ke Direktorat Pemasyarakat di Jakarta," katanya.

Ke-72 warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukunan pada lebaran, di antaranya Pidana Umum 56 orang, dan yang berdasarkan PP 99 tahun 2012 sebanyak 16 orang.

Potongan masa tahanan 15 hari 30 orang, 1 bulan 30 orang dan 1 bulan 15 hari 7 orang. "Hasil remisi nanti akan diberikan saat hari raya Idul Fitri setelah salat id," katanya. (PRASOJO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru