Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perkembangan Penanganan Kasus Dua Oknum ASN Selingkuh di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Mei 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Katingan yang terlibat perselingkuhan, hingga berujung penggerebekan bakal mendapat sanksi tegas dari Bupati Katingan. Namun jenis sanksi yang bakal diberikan terhadap keduanya, itu tergantung keputusan bupati.

Inspektorat Kabupaten Katingan saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dua ASN selingkuh tersebut.

"Pemeriksaan terkait dua ASN tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Katingan sudah hampir rampung," kata Inspektur Katingan, Edriyanto, Jumat, 31 Mei 2019.

Meski pemeriksaan terhadap keduanya belum selesai, hasil dari pemeriksaan itu nantinya dimungkinkan ada pelanggaran kode etik.

"Kalau terkait sanksinya itu yang berwenang adalah pucuk pimpinan dalam hal ini bupati," tuturnya.

Pihak Inspektorat sendiri, kata dia bekerja sesuai tupoksinya, yakni memeriksa dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan. Namun jika melihat kesalahan misalnya menyangkut martabat dan perbuatan tercela ASN, kemungkinan sanksinya berat, yaitu bisa kategori A, B, maupun C.

"Penetaan sanksi banyak pertumbangannya. Misalnya dari awal kejadian, terus juga masalah keharmonisan suami istri selama ini. Jadi harus hati-hati kita memberikan penilaian," imbuhnya.

Dua oknum ASN di Katingan itu digerebek atas kasus perselingkuhan, di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 00.00 Wib. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru