Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kapuas Nilai Perlu Ada Target Penyelesaian Peraturan Daerah Sejak Awal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Mei 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie menyebutkan ke depannya perlu ada target dalam menyelesaikan sebuah peraturan daerah. Pasalnya, itu merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ke depannya dalam tata tertib dewan yang baru nanti perlu dimasukan target penyelesaian perda sebagai dasar. Sehingga bisa terselesaikan dengan optimal," kata Darwandie, Jumat, 31 Mei 2019.

Adapun masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2014 - 2019 tinggal beberapa bulan lagi.

Menurutnya, sejauh ini, 40 - 60 persen tugas legislasi pembuatan produk perda itu bisa saja dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya tidak runut berdasarkan prolegda atau propemda. Sebab, pada perjalanannya ada perda yang harus diprioritaskan lantaran dianggap urgent.

Selain itu, propemperda seolah melambat dikarenakan masing-masing institusi tidak memiliki target penyelesaian perda. Baik itu lembaga DPRD maupun pihak pemerintah daerah.

"Sehingga memang diperlukannya target sejak awal," katanya.

Meski begitu, menurut Darwandie setiap produk perda yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi.

"Sebuah Perda yang dihasilkan itu harus berkualitas baik aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah, intinya dapat berkontribusi terhadap perkembangan daerah. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah sendiri," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru