Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Desa di Kotawaringin Barat Terancam Tidak Bisa Ikuti Pilkades Serentak 2019

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 31 Mei 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 45 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada September 2019.

Tapi dari 45 desa ini ada 2 desa terancam tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Sebab sesuai aturan dalam Pilkades tidak boleh ada calon tunggal, minimal dua calon.

"Masih ada 2 desa yang hanya memiliki calon tunggal. Maka saat ini dilakukan masa perpanjangan. Jika masa perpanjangan sudah habis dan hanya 1 calon, maka pilkades di desa tersebut ditunda dan tidak bisa mengikuti Pikades September ini," Ujar Kasubag Otonomi Daerah Pemkab Kobar, Eni Lestari, Jumat, 31 Mei 2019.

Desa Kondang dan Suka Makmur hanya memiliki 1 calon, sehingga dilakukan masa perpanjangan pendaftaran. Ada 1 desa beberapa hari lalu belum ada pendaftar dan saat ini sudah ada 2 pendaftar. 

"Untuk Desa Sungai Cabang sudah ada 2 pendaftar nanti akan saya cek. Jadi minimal itu ada 2 calon kalau hanya 1 calon, maka ditunda tidak bisa mengikuti Pilkades," ungkapnya.

Dia menjelaskan bakal calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika lebih dari 5 pendaftar maka akan dilakukan seleksi tambahan. 

"Untuk desa yang pendaftarnya lebih dari 5 orang yang lolos berkas mereka harus melakukan seleksi tambahan. Jadi pilkades itu hanya bisa diikuti setiap desa 5 calon. Tidak boleh lebih, pendaftarnya boleh lebih, tapi calonnya harus 5," jelasnya.

Hingga saat ini ada desa yang sudah penetapan bakal calon dan ada desa yang belum. Jadi desa yang pendaftarnya lebih dari dua dan kurang dari 5 sudah ditetapkan calonnya.

"Kalau lebih dari 5 harus ada seleksi tambahan dulu yang akan dilaksanakan pada 9 - 13 Juli," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru