Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Palangka Raya Ingatkan Penerbitan Izin Harus Mengacu RTRWK

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 31 Mei 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengingatkan dalam proses perizinan harus benar dan tepat.

Salah satunya dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya sebagai langkah untuk meminimalisasi maslah dikemudian hari.

“Perizinan juga berkaitan dengan RTRWK. Ketika memberikan izin harus tahu letak kawasannya bagaimana agar dikemudian hari tidak terjadi masalah dalam mengeluarkan perizinan kepada pelaku usaha,” ucap Hera, Jumat, 31 Mei 2019.

Menurutnya untuk menjalankan regulasi dan tata aturan perizinan yang benar, pemerintah daerah harus memperbaiki sistem data dan peta.

Kedua hal ini harus sama anatar Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan dinas teknis terkait dalam penertiban izin.

“Selain itu peta dan data antara PTSP dan dinas teknis terkait itu harus sama, sehingga tidak ada lagi kesalahan data atau peta ketika diterbitkan perizinannya,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru