Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harapan Berlanjut ke Pidana Pemilu Kandas

  • Oleh Naco
  • 02 Juni 2019 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harapan sejumlah pihak agar kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berlanjut ke ranah pidana nampaknya harus kandas.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur hanya memprosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hasil kajian kami tidak ada menemukan pasal yang mengarah pada pidana pemilu, dan tidak ada unsurnya ke sana," kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basaib, Minggu, 2 Juni 2019.

Karena, menurut Salim, pada form C1 bukan merupakan berita acara maupun sertifikat, ketentuan itu jelas diatur dalam pasal yang mengaturnya.

Meski di situ terjadi penggelembungan suara kepada salah satu caleg PAN Ninik  Karmila namum kata mereka sesuatu dianggap penggelembungan itu terjadi ada pada form C1.

Ditegaskanya bisa dianggap penggelembungan itu dalam pasal Undang-Undang Pemilu itu tegas menyatakan tentang berita acara (BA) atau sertifikat saja. Sementara di PPK Mentaya Hulu itu terjadindi C1 Plano sehingga dianggap bukan merupakan BA atau sertifikat.

Sementara itu, kata dia, dalam Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian juga mengacu kepada  pasal 505, apabila ditemukan pelanggaran dapat dikenakan Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017. Yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. 

"Nah kalau punya foto C1 plano, lihat di atas kop C1 planonya, bahwa itu C1 plano, bukan BA atau sertifikat, nah di situ," sebutnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru