Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Pesangon Anggota Dewan Rp9 Juta-Rp12 Juta

  • Oleh Naco
  • 02 Juni 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebentar lagi anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengakhiri masa jabatan yang mereka emban.

Mengakhiri masa jabatan, anggota DPRD Kotim akan menerima uang pesangon dari daerah. Untuk unsur pimpinan DPRD akan diberikan pesangon senilai Rp12 juta, sedangkan anggota dewan Rp9 juta. 

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi menurutkan, masa bakti anggota dewan berakhir pada 14 Agustus 2019. Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan DPRD periode 2019-2024. Di saat itu juga mereka diberhentikan secara hormat. 

"Uang itu merupakan hak yang sudah tertuang dalam aturan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD memasuki purnatugas," kata dia, Minggu, 2 Juni 2019.

Pada 14 Agustus 2019 nanti, lanjutnya, anggota dewan yang ada saat ini akan akhir masa jabatan, bersamaan pengangkatan dan pemberhentian melalui sidang paripurna istimewa. Sehingga DPRD tidak boleh alami kekosongan meski sehari saja. Prosesi pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

Sejauh ini, rencana pelantikan itu sudah mereka dipersiapkan. Meski dirinya tidak menjabat lagi, Supriadi berupaya agar pelantikan pada 14 Agustus 2019 bisa berjalan lancar.  

Diketahui ada 40 anggota DPRD Kotim yang terpilih pada pemilu 2019. Wajah lama yang bertahan hanya Rimbun, Agus Seruyantara, Darmawati, Cici Desiliya, Handoyo J Wibowo, Parimus, Jabiden Nadeak, Rusmawati, Syahbana, Rudianur, Ary Dewar, Hademan, Rambat, Dadang H Syamsu, dan Abdul Kadir. 

Kuota sisanya akan diisi wajah baru menggantikan mereka yang tidak terpilih. (NACO/B-3)

Berita Terbaru