Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polsek Murung Ringkus 2 Bandar Sabu dalam Semalam

  • Oleh Syahriansyah
  • 02 Juni 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Anggota Polsek Murung meringkus 2 orang tersangka bandar sabu pada Sabtu, 1 Juni 2019 malam. Keduanya bernama Rianto, 38, dan Rahmad, 56. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing.

Kapolsek Murung Ipda Yulianto menuturkan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 alat hisap sabu, 2 buah timbangan digital, uang sebesar Rp25,5 juta, dan narkotika jenis sabu yang masih terbungkus klip transparan dengan berat 0,25 gram, 4,8 gram, dan 4,87 gram,” ujar Kapolsek, Minggu, 2 Juni 2019.

Kronologis penangkapan, anggota Polsek Murung melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda dalam satu malam. Pengerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Untung Surapati kerap terjadi transaksi narkoba.

Setelah diadakan penyelidikan dan pengintaian, dilakukanlah penggerebekan pertama kali di kediaman Rianto, di Jalan Untung Surapati, RT 07, RW 003, Kelurahan Beriwit.

“Seusai penggerebekan di rumah saudara Rianto, pada malam itu pula kami melakukan pengembangan bahwa ada bandar narkoba lain selain dirinya yaitu saudara Rahmad. Kemudian kami lansung dari Polsek Murung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Rahmad dan ditemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.

Kapolsek Murung mengatakan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi mengingat selama ini kerap meresahkan masyarakat. (RIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru