Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batas Wilayah Ibu Kota Negara Disesuaikan dengan UU dan PP

  • 02 Juni 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam menetapkan batas wilayah ibu kota negara yang baru dengan Provinsi Kalimantan Tengah, serta wilayah kabupaten/kota, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng akan melakukannya sejalan dengan undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S. Ampung kepada Borneonews, Minggu, 02 Juni 2019.

“Batasan wilayahnya kami sesuaikan dengan UU maupun PP. Jadi mana yang merupakan batas kabupaten/kota, di mana batas provinsi, dan juga wilayah mana yang nantinya jadi wilayah pusat,” ujar Leonard.

Ia menambahkan, dalam penempatan batas wilayah tersebut disuaikakan juga dengan kewenangan dari masing-masing pemegang wilayah. Seperti kewenangan wilayah ibu kota negara akan dipegang oleh pemerintah pusat, dan sebaliknya pemerintah provinsi akan memegang kewenangan di daerah baik provinsi maupun kota.

“Dalam kewenangan tentu akan disesuaikan juga. Sesuai dnegan batasan wilayah masing-masing,” kata Leonard.

Di samping itu, pihaknya memperkirakan pemindahan ibu kota negara yang baru akan diputuskan pada 2019 ini. “Pemindahan ibu kota belum dipastikan. Rencananya putusan pemindahan itu di tahun ini,” tutupnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru