Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Parkir di Lokasi Wisata Masih Jadi Masalah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Juni 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan terhadap para wisatawan.

Hingga saat ini yang masih menjadi masalah ialah tarif parkir di lokasi wisata. Untuk area parkir yang ditetapkan pemerintah maka sesuai perda, namun jika yang swasta belum dikomunikasikan.

"Kalau area parkir yang ditetapkan pemerintah kita tarik sesuai perda. Yang jadi masalah saat ini ialah yang swasta. Mereka buka jasa parkir sendiri. Ini yang nantinya akan kami komunikasikan lagi dengan mereka," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Hermon F Lion, Minggu, 2 Juni 2019.

Kemudian yang dikeluhkan lagi oleh masyarakat ialah, pengunjung lokasi pariwisata dikenakan 2 kali tarif. Yakni tarif masuk wisata dan tarif parkir.

Mengapa demikian sebab seperti itulah isi di dalam perdan. Pengunjung dikenai tarif dan kendaraan juga dikenai tarif.

"Karena perdanya demikian yang harus harus diterapkan, jadi masuk wisata bayar dan parkir juga bayar. Kalau di wilayah lain mungkin 1 kali bayar sudah sama parkir, karena cuman ada 1 lokasi wisata, kalau di kita banyak," jelasnya.

Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 7 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan retribusi tempat rekreasi (sekali masuk). Pengunjung dikenai tarif Rp 5.000, kendaraan roda dua Rp 4.000, kendaraan roda empat Rp 7.000 dan kendaraan bus, truk dan sejenisnya Rp 20.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru