Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Sukamara Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Juni 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio memberikan pengecualian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung dalam rangka mudik lebaran, karena di daerahnya tidak ada angkutan umum.

"Untuk di Sukamara pengecualian, soalnya di sini memang tidak ada angkutan umum yang resmi. Jadi mau tidak mau menggunakan mobil dinas, karena tidak ada kendaraan yang pas untuk itu," ucap Windu, Minggu, 2 Mei 2019.

Pemberian izin penggunaan mobil dinas ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN – RB nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Bagi PNS.

Sementara itu Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menambahkan bahwa pengecualian terhadap ASN ini sehingga bisa membawa mobil dinas untuk pulang kampung juga menyesuaikan kondisi wilayah, asalkan kendaraan juga tidak dibawa keluar wilayah yang terlalu jauh.

"Berdasarkan statement bupati juga wilayah kita ini memang beda dengan kota yang lain. Kita belum ada angkutan khusus dan sebagainya. Jadi untuk ini mungkin sebuah pengecualian walau secara nasional ini tidak boleh ungkapnya," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sukamara juga telah menerapkan hal ini sejak beberapa tahun lalu. ASN dibolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru