Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal P19 2 Kali Dugaan Politik Uang di Lamandau, Wakajati: Belum Terima Laporan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 Juni 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rudi Yulianto menyebut institusinya belum menerima laporan secara langsung soal P19 2 kali kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lamandau.

"Saya dengar itu. Tapi saya belum terima laporannya dari Kejari Lamandau," kata Wakajati, Sabtu, 1 Juni 2019.

Dia menyebut belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengingat dirinya belum menerima laporan terkait hal tersebut. "Ini yang saya mau lihat. Kita lihat nanti apanya yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalteng, Edi Winarno mengatakan penyidik Polres Lamandau sudah melakukan kewajibannya yaitu mengembalikan berkas yang telah diperbaiki sesuai arahan jaksa.

Namun berkas dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg kembali dikembalikan ke penyidik.

"Seharusnya Perbawaslu 31 itu tidak boleh. Jadi hanya boleh sekali mengembalikan ke penyidik," katanya.

"Harusnya langsung dilimpahkan ke pengadilan negeri, karena di pengadilan nantinya akan diperiksa lagi," ucapnya.

"Batas waktunya itu cuma lima hari untuk melimpahkan berkas ke pengadilan. Kalau lewat ya kedaluarsa (kasus tersebut) dan tidak bisa lagi," tutur Koordinator Sentra Gakkumdu Kalteng tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru