Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat: ASN Tidak Boleh Nambah Libur Lebaran

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 Juni 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca libur dan cuti bersama lebaran 1440 Hijriyah yang dimulai 3-9 Juni 2019, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengatakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa masuk kerja dan tidak menambah waktu libur dan cuti sendiri.

"Kepada ASN mulai bekerja 10 Juni 2019, karena libur dan cuti bersama tahun ini cukup panjang. Jadi tidak ada alasan ASN menambah libur lagi,” tegas, Senin, 3 Juni 2019.

Bupati mengatakan untuk mengetahui apakah para ASN menunaikan kewajibannya untuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan, nantinya saat hari pertama masuk kerja ia bakal melakukan pengecekan kebeberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

"Hari pertama kerja pasca libur lebaran, kota bakal menggelar sidak. Bila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka ASN bisa dijatuhi sanksi," tegasnya.

Hal itu lantaran cuti bersama lebaran sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk ditambah cuti sendiri. Harapannya pasca cuti bersama nanti, tingkat kehadiran para ASN bisa mencapai 100 persen," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru