Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Residivis Pembawa 1 Kg Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Sup (22) residivis yang menyimpan 1 kilo gram sabu.

Sebelumnya jaksa Rahmi Amalia menyatakan pikir-pikir setelah hakim Paisol menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

Sidang sebelumnya Rahmi menuntut pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 144 a ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

"Kami sudah menyatakan menerima atas vonis itu, karena vonis 16 tahun itu lebih dari 2/3 tuntutan kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 3 Juni 2019.

Sementara itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugrogo saat itu sudah menyatakan menerima setelah terdakwa harus berurusan dengan hukum pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa ditangkap di barak Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Darinya diamankan satu kilogram sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru