Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Imbauan PHBI Murung Raya soal Pawai Takbir Keliling

  • Oleh Syahriansyah
  • 03 Juni 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pawai takbir keliling merupakan agenda rutin setiap tahun memeriahkan malam hari raya Idul Fitri di Puruk Cahu, ibu kota Kabupaten Murung Raya.

Maka dari itu, Panitia Hari Besar Islam Kabupaten atau PHBI Murung Raya mengundang masyarakat ikut meramaikan kegiatan tersebut yang akan dimulai dari depan Mesjid Agung Al Istiqlal Kota Puruk Cahu pada malam 1 Syawal 1440 Hijriyah. 

Namun setiap masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan Pawai Takbir Keliling pada lebaran tahun 2019 kali ini PHBI Mura mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang diterapkan oleh PHBI. 

"Ada enam poin yang harus diperhatikan masyarakat ketika mengikuti Pawai Takbir Keliling yaitu, mematuhi ketentuan rambu-rambu lalu lintas, setiap peserta pawai dilarang menggunakan knalpot bising, tidak meneriakan yel-yel atau sejenisnya yang mengundang permusuhan, peserta diperbolehkan membuat kreatifitas yang bernuansa islami, peserta dilarang membawa mercon atau peledak lainnya dan bagi peserta yang membawa pengeras suara dibagian mobil diwajibkan gema takbir, tahmid dan lagu-lagu bernuansa islami," papar Pujo, Ketua PHBI Murung Raya, Senin, 3 Juni 2019.

Terkait hal tersebut,  PHBI juga sudah mengeluarkan edaran secara tertulis yang dengan berisikan undangan dan himbauan kepada masyarakat agar mengikuti kegiatan Pawai Takbir Keliling dengan mematuhi segala ketentuan yang diterapkan.

"Imbauan tersebut kami buat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar apa yang tidak kita inginkan tak terjadi kepada masyarakat luas yang ikut dalam pawai tersebut," ucap Pujo. 

Selain itu, dengan dilaksanakannya Pawai Takbir Keliling secara tertib PHBI Murung Raya menjadikan kesucian idul Fitri 1440 Hijriah tetap terjaga. (RIANSYAH/B-5) 

Berita Terbaru