Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi II Sepakat Perkebunan Ilegal Dirampas untuk Dikelola Daerah

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus segera mendata perkebunan kelapa sawit yang tidak berizin atau ilegal agar dikelola dan diambilalih oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur menyebut, ada ribuan hektare perkebunan kelapa sawit yang tidak mengantongi izin di daerah ini.

Apalagi pemerintah daerah kata dia punya rencana untuk membangun badan usaha milik daerah di sektor pengelolaan buah kelapa sawit.

"Kami sependapat jika perkebunan ilegal itu dikelola oleh daerah, apalagi kita akan membangun BUMD," kata Rudianur, Jumat, 7 Juni 2019.

Dijelaskan Rudianur perkebunan ilegal di daerah ini tidak hanya milik perusahaan besar swasta saja yang menggarap melebihi izinnya namun juga perkebunan yang beroperasi secara pribadi.

Selama ini kata Rudianur pemerintah daerah tidak pernah mendata secara tuntas perkebunan ilegal itu. Sebelumnya harapan besar ada pada tim audit bentukan Pemkab Kotawaringin Timur.

Namun tim itu hanya bekerja ditengah jalan saja. Ia berharap pemerintah segera mendata itu apakah dengan membentuk tim baru atau menggerakkan tim yang ada tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru