Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kalteng: Ada Sanksi Bagi ASN Nambah Libur

  • 08 Juni 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah hari libur lebaran 2019.

Sekda Kalteng, Fahrizal Firtri mengatakan cuti bersama hari raya yang diberikan sudah cukup panjang bagi ASN. Waktu libur diberikan sejak 3-9 Juni 2019.

Dalam pengecekan ASN yang hadir nanti Pemprov Kalteng akan menggelar apel besar di kantor gubernur 10 Juni 2019 pukul 07.00 WIB.

Para ASN yang hadir pada apel akan diabsen dan dicek oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. “Ada Apel nanti 10 Juni. Semua akan diabsen untuk mengecek kehadiran ASN, kalau sampai ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tentu akan ada sanksi,” ujar Fahrizal, Sabtu, 8 Juni 2019.

Pemprov Kalteng tidak akan segan memberikan saksi kepada ASN karena sebelumnya pihaknya telah memberikan surat edaran kepada ASN perihal sanksi yang akan di berikan jika terbukti tidak hadir atau melanggar kedisiplinan.

“Sudah ada edaran yang kami buat. Tentu jika melanggar kedisiplinan masih kita beri sanksi berupa teguran atau peringatan, tapi kalau sampai tidak hadir bisa jadi kena potong gaji,” pungkasnya. (AGUS/B-6/Adv)

Berita Terbaru