Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Minta Bebas, Pembelaan Kakek Habisi Nyawa Istrinya Hanya Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Adisetiyono dan Bambang Nugroho sedang mempersiapkan nota pembelaan untuk SZ kakek berumur 55 tahun yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan istrinya Kartika meninggal.

"Kami sudah siapkan pembelaan untuk terdakwa sehingga saat sidang seusai libur lebaran ini kami tinggal membacakannya saja pada sidang awal pekan ini," kata Agung, Sabtu, 8 Juni 2019.

Agung menjelaskan, dari fakta persidangan terdakwa tidak berbelit dan mengakui telah menghilangkan nyawa perempuan yang telah memberinya seorang anak tersebut.

Sehingga, menurut Agung, dalam pledoi yang diajukan itu mereka hanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Kalau mau minta vonis bebas tidak sepertinya. Kami hanya memohon keringanan dari tuntutan Jaksa yang terlalu berat bagi kami, apalagi terdakwa sudah tua dan juga menyesal," tegasnya.

Perbuatan terdakwa berawal pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. terdakwa berdiri di depan pintu kamar anaknya mengajak korban subuh membersihkan rumah dan memasukan kursi di kamar serta menggelar ambal untuk persiapan tasmiyah. Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa terbangun ingin kencing.

Melihat di kamar korban masih memainkan telepon hingga dia bertanya kenapa sampai tengah malam belum tidur. Merasa mendapat jawaban yang tidak mengenakkan, lalu pelaku emosi dan curiga istrinya berbuat selingkuh dengan orang lain secara sembunyi-sembunyi.

Terdakwa marah kepada korban. Ia lalu mencekik lehernya menggunakan tangan sekitar 5 menit mengakibatkan korban tidak bernafas dan meninggal. Tuntutan itu menurut Agung akan dibacakan di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan.

Mereka sudah mempersiapkan pembelaan itu secara tertulis. "Terdakwa juga sepertinya akan membuat pembelaan juga secara pribadi dan kami dari penasihat hukum," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru