Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat tidak Perlu Bayar bila Tarif Parkir tak Sesuai

  • 08 Juni 2019 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Musim libur panjang seperti saat ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bertamasya ke tempat wisata. Namun, peningkatan jumlah pengunjung di objek wisata juga sering dimanfaatkan pengelola parkir untuk menaikkan tarif parkir di luar kewajaran.

Terkait hal itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Teguh Margiono meminta para pengelola parkir untuk menerafkan tarif yang ditetapkan pemerintah.

 Tarif parkir untuk kendaraan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yakni, Rp 2000 untuk kendaraan  roda dua, sedangkan tarif Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.

Teguh mengatakan, jika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika tarif parkir disalah satu tempat wisata yakni Kereng Bangkirai tarif yang ditetapkan para pengelola parkir mencapai Rp 5000 pada musim liburan ini.

“Itu menyalahi aturan. Kalau sudah seperti itu sebaiknya tidak usah membayar, cukup bayar saja sesuai dengan peraturan,” ujar Teguh, Sabtu, 08 Juni 2019.

Ia menegaskan, jika pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan wisata Kereng Bangkirai untuk memberikan arahan kepada pengelola parkir perihal penetapan tarif parkir di tempat wisata tersebut.

“Nanti setelah lebaran, kami akan melakukan pengawasan ke wisata kereng bengkirai untuk melakukan kroscek secara langsung untuk masalah penetapan harga parkir,” tegasnya. (AGUS/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru