Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan Adopsi Bayi

  • 08 Juni 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Cukup banyak pasangan ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Namun, para calon orang tua angkat harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Supaya nantinya pertumbuhan bayi, baik fisik maupun mentalnya berlangsung baik.

Adappun persyaratan untuk mengadopsi bayi itu menurut Permensos No 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, yakni berumur paling rendah 35 tahun, paling tinggi 55 tahun.

Selain itu, status pernikahan dari orang tua minimal lima tahun, belum memiliki anak atau memiliki satu anak, dan bukan pasangan sesama jenis.

Kemudian para calon orang tua angkat dari bayi harus dinyatakan mampu, baik secara ekonomi maupun sosial. Serta telah mendapat persetujuan dari anak yang akan diadopsi atau dari orang tua/wali anak.

Pekerja sosial dan pengelola pelayanan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia Dinsos Kota Palangka Raya, Eka, mengatakan pihaknya akan melakukan survei dan selaeksi kepada seluruh pasangan yang berminat mengadopsi anak tersebut.

"Kami akan melakukan survei. Kemudian survei nantinya pasti berkaitan dengan tempat hunian, lingkungan, kondisi ekonomi dan sosial, serta sebagainya," ujar dia. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru