Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Kasus Korupsi Tanah Diagendakan Besok

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seyogyanya dilaksanakan Senin, 10 Juni 2019 ditunda Selasa, 11 Juni 2019.

"Tidak hari ini, belum, nanti kita kabari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hati Indra Yudatama.

Sebelumnya jadwal sidang pertama permohonan keberatan Basuki atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diagendakan Senin ini. Namun agenda itu ditunda oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa.

"Besok sidangnya tadi sudah disampaikan Pengadilan ke kami," kata anggota tim jaksa Lilik Haryadi menambahkan.

Basuki dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Kejari Kotawaringin setelah menjabat sebagai petugas appraisal untuk menentukan harga tanah dengan luasan sekitar 5 hektare.

Tanah itu rencananya dibebaskan dengan harga Rp 13,5 miliar. Setelah baru dibayar ditahap pertama pada APBD perubahan 2018 Rp3,5 miliar tim jaksa menelisik kasus itu dan ditemukan ada indikasi korupsi.

Namun sebelum ditetapkan tersangka uang Rp 3,5 miliar itu dikembalikan kepada pemerintah daerah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru